Lenterainfo.com
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

by redaksi palembang
23 April 2025
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
0
Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.
0
SHARES
217
VIEWS
SendShare

Lenterainfo.com – Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penusukan Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/4/2025), Majelis Hakim memutuskan terdakwa A, R alias Seli bersalah dan menjatuhkan Hukuman 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ahmad Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius pada korban H Jamak Udin,S,H

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

Mendengar keputusan tersebut, Ahmad Rusli tiba-tiba mengamuk dan berteriak histeris di ruang sidang, sehingga memicu kegaduhan yang menghebohkan.

“Mengapa tidak hukum mati saja aku ini?” teriak Ahmad Rusli sambil memukul meja persidangan dengan keras. Tindakan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang memanas dan mengejutkan semua yang hadir.

Aksi tersebut membuat petugas keamanan segera bertindak tegas untuk mengendalikan situasi.

Petugas kepolisian akhirnya mengamankan terdakwa dan membawanya kembali ke mobil tahanan.

Namun, saat digiring keluar, Ahmad Rusli kembali melontarkan nada penuh emosi. “Tunggu aku pulang, aku pasti pulang!” teriaknya sambil menunjuk ke arah Jaksa.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum Korban, Kemas Al Fatih SH MH berpendapat bahwa apa yang dikakukan oleh terdakwa terbukti salah di mata hukum.

“Kita berharap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya, karena ini kita belum tahu bagaimana apakah banding mengenai keputusan itu, kita juga menunggu langkah-langkahnya,” kata Kemas Al Fatih SH MH kepada awak media saat dikonfirmasi pada 23 April 2025.

Kemas Al Fatih SH MH mengatakan bahwa kliennya H Jamak Udin S, H, sebagai Tokoh Masyarakat Sumsel yang bijaksana jadi menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan dan menghargainya.

“Kami sebagai Penasehat Hukumnya tentu mengapresiasi Hakim. Namun, sedikit menyayangkan keputusan, karena menurut kami pelaku lebih dari satu berdasarkan saksi dan bukti kami,” katanya.

Lanjut Kemas Al Fatih SH MH menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat ke JPU agar bisa mengajukan banding.

“Karena kami berharap bisa banding dengan bukti yang kami punya,” tuturnya.

Kemas Al Fatih SH MH turut menyoroti aksi yang dilakukan pendukung pihak terdakwa.

“Kalau mengenai menyatakan pendapat di muka Umum dipersilahkan. Tapi jangan sampai mengganggu hasil keputusan sidang saja harus tetap menghormati persidangan,” tutupnya.(**)

Tags: Pengadilan Negeri Palembang
SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
Forum Aktivis Mahasiswa Advokat Sumsel Datangi Pengadilan Negeri Palembang,Mendukung Penuh Kajari Palembang dalam pemberantasan Korupsi,

Forum Aktivis Mahasiswa Advokat Sumsel Datangi Pengadilan Negeri Palembang,Mendukung Penuh Kajari Palembang dalam pemberantasan Korupsi,

Puluhan Massa Geruduk Kantor Waskita, FORMAT Sumsel Soroti Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung

Puluhan Massa Geruduk Kantor Waskita, FORMAT Sumsel Soroti Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In