Lenterainfo.com
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beredarnya Dugaan Pupuk Ilegal Cap GARUDA di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin,

by redaksi palembang
25 Maret 2025
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
0
Beredarnya Dugaan Pupuk Ilegal Cap GARUDA di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin,
0
SHARES
0
VIEWS
SendShare

Lenterainfo.com – PALEMBANG.Beredarnya Dugaan Pupuk Ilegal merek “Cap GARUDA” di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menimbulkan polemik tajam setelah pemilik toko “SAM” diduga kuat di Backingi oleh Oknum APH (Aparat Penegak Hukum) Polisi “A”.

“Pupuk ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem,”Kami tidak bisa mentolerir hal tersenut yang jelas melanggar aturan,” tegas Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO.

Laporan warga terkait pupuk ilegal memicu tindakan investigasi pada awal Februari 2025, di mana tim LBPH KOSGORO menemukan bahwa pupuk “Cap GARUDA” yang dijual di kios “SAM” tidak memiliki izin resmi. Dengan surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan, mereka memastikan bahwa pupuk tersebut ilegal.

“Pendanaan operasi sepenuhnya berasal dari kami, tetapi hasilnya nihil. Pelaku dilepaskan begitu saja, mencederai prinsip dasar keadilan,” ungkap Kalturo dengan nada tegas.
Lebih jauh, LBPH KOSGORO mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum aparat dalam kasus ini. Ketika tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka justru ditemui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A,” yang menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang transparan,” ujar Kalturo.

Kalturo juga mengutip aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, aktivitas memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Lebih lanjut, KUHP Pasal 55-56 menyatakan bahwa pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi hukum. “Aturan ini ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan. Kami menuntut langkah tegas dan nyata,” tegasnya.

Dampak peredaran pupuk ilegal sangat merugikan petani yang bergantung pada kualitas produk untuk hasil panen yang optimal. LBPH KOSGORO memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan petani terhadap sistem hukum dan pengawasan distribusi pupuk akan hancur. “Ini bukan sekadar tentang MF, ini tentang melindungi petani dan keberlanjutan sistem agraris kita,” tambah Kalturo.

LBPH KOSGORO menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta dukungan dari seluruh instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi petani, dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” ujar Kalturo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah menciptakan celah bagi pelaku untuk berulang kali melakukan kejahatan. LBPH KOSGORO menegaskan bahwa ini adalah momen penting untuk mereformasi sistem pengawasan distribusi pupuk agar lebih ketat.

“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan sistem agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Kalturo.

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, LBPH KOSGORO berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat. “Kepercayaan petani sedang dipertaruhkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan mereka,” tutupnya dengan penuh ketegasan. Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal.(**)

Tags: Aparat penegak hukumGubernur sumatera selatanPolda sumatera selatanPolres Musi BanyuasinSumatera selatan
SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
Rektor Universitas Sriwijaya Menggelar Kegiatan Halal Bihalal Bertempat dirumah Dinas Rektor,

Rektor Universitas Sriwijaya Menggelar Kegiatan Halal Bihalal Bertempat dirumah Dinas Rektor,

Sidang Pleidoi Perkara  Penusukan,H.Jamak,digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A

Sidang Pleidoi Perkara Penusukan,H.Jamak,digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In