Lenterainfo.com
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

by redaksi palembang
22 Januari 2023
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
0
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi
0
SHARES
14
VIEWS
SendShare

LENTERAINFO.COM – Merajalelanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Sumsel menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kali ini, Unit Timsus IT di bawah pimpinan Panit Timsus IT Iptu Ahmad Iqbal SH MH berhasil menangkap 2 kurir Narkoba lintas provinsi pada hari Selasa tanggal 3 dan 4 Januari 2023 yang lalu.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan kedua kurir narkoba tersebut.

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

“Benar, kita telah mengamankan 2 kurir narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

“TKP pertama dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP kedua di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga tepatnya di Loket bus Rapi kecamatan Sukarami Palembang,” terangnya.

Heru mengatakan, kedua pelaku berinisial TWNR alias W (31) warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46) warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.

“Dari kedua tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh cina yg dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram (3 KG), 1 bh tas ransel hitam, 1 unit motor Honda Beat, dan 2 unit HP,” ujar Kombes Heru.

Kronologi Penangkapan:

Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika Jenis Shabu ke wilayah kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang-Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.45 Wib mencurigai seseorang yang di informasikan tersebut mengunakan bus RAPI, setelah anggota melakukan pembuntutan bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam Bus tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus teh cina yang dibalut lakban coklat yang berada didalam tas ransel warna hitam yang mana tas berisikan shabu tersebut ditemukan dibawah tempat duduk saudara W.

Setelah dilakukan introgasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Aceh untuk dibawa ke Palembang.

Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut, saudara Wahyu akan dijemput oleh seseorang di Pool bis, setelah itu anggota melakukan control delivery dan sekira pukul 02.53 Wib didapatkan saudara MT yang menjemput di Pool bus Rapi dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.DN(red)

Tags: DitresnarkobaGubernur sumatera selatanKriminalPolda sumatera selatan
SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
(IKPB)HUT ke 1 Tahun Gelar di Musium Balaputra Dewa

(IKPB)HUT ke 1 Tahun Gelar di Musium Balaputra Dewa

Ramlan Holdan: Berharap Masyarakat Muara Enim dengan Pemimpin Baru Pelayanan Lebih Maksimal

Ramlan Holdan: Berharap Masyarakat Muara Enim dengan Pemimpin Baru Pelayanan Lebih Maksimal

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In