Ogan Ilir – lenterainfo com
Kasus mengenai seorang pegawai toko berinisial PS di Ogan Ilir mengenai penggelapan barang dagangan di toko sembako yang kerugiannya mencapai hingga Rp1,5 miliar banyaknya kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terduga terlapor, Yuni Oktaria, SH kepada wartawan, Ahad 2 November 2025 di Gardenta Resto Palembang.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut, dimana kliennya bekerja di toko sembako itu baru 2 bulan setengah tapi kerugiannya mencapai Rp1,5 miliar.
Bahkan bukti yang dimiliki pihaknya dengan bukti yang ada di aparat kepolisian sangat berbeda, karena kalau dalam perhitungan pihaknya angka kerugian ini hampir mencapai Rp120 juta bukan Rp1,5 miliar seperti diberitakan maupun di viralkan saat ini.(amir)







