Lenterainfo.com – Palembang,Pembangunan Ruko Tiga Pintu Tiga Lantai yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45 Kota Palembang menuai sorotan. Proyek tersebut diduga kuat belum memiliki perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Palembang harus bersikap tegas. Ini merupakan insiden buruk bagi pembangunan kota Palembang Kami mendesak Bapak Walikota Palembang untuk segera mengeluarkan surat penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai semua persyaratan administrasi dipenuhi,” tegas Oman Koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya.
Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012-2032 serta Perwali No 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, yang melarang pembangunan di zona sempadan sungai dan saluran air, namun juga terindikasi belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Site Plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, Amdal Lalin, serta perizinan resmi seperti PBG/IMB
Selain melanggar aturan tata ruang, pembangunan di kawasan DAS dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, termasuk mengganggu aliran sungai serta menambah risiko banjir di kawasan sekitarnya.
Ditempat yang sama Edison, S Sos sebagai perwakilan dari pemerintah Kota Palembang yang menemui massa aksi menyampaikan akan menyampaikan kepada bapak walikota palembang serta mengenai perizinan bisa langsung konfirmasi mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.
FP-UTR juga meminta agar instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP, segera turun tangan untuk melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran,’’ ucap Bobi, Koordinator Lapangan.**







