Lenterainfo.com – Palembang,Pembangunan Ruko Tiga Pintu Tiga Lantai di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45 Kota Palembang kembali menuai sorotan. Proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut dituding luput dari pengawasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menilai, lemahnya pengawasan dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menjadi salah satu faktor maraknya pembangunan yang melanggar aturan.
Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012-2032 serta Perwali No 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, yang melarang pembangunan di zona sempadan sungai dan saluran air, namun juga terindikasi belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Site Plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, Amdal Lalin, serta perizinan resmi seperti PBG/IMB.
“Kami mendesak Bapak Walikota Palembang untuk segera memanggil OPD terkait, seperti Satpol PP Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan pembiaran atas aktivitas pembangunan ini tegas Koordinator Aksi,’’ Oman dalam pernyataannya.
Bobi Koordinator Lapangan menegaskan, OPD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap pembangunan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk site plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, Amdal Lalin, serta izin PBG/IMB.
Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, pembangunan di kawasan DAS dinilai dapat memicu persoalan lingkungan serius, mulai dari penyempitan ruang resapan air hingga peningkatan risiko banjir.
“Jika OPD terkait tidak segera bertindak, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. Walikota Palembang harus memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap pembangunan ilegal,” tambahnya.
FP-UTR juga meminta agar Pemerintah Kota Palembang segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan, sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ditempat yang sama Edison, S Sos sebagai perwakilan dari pemerintah Kota Palembang yang menemui massa aksi menyampaikan akan menyampaikan kepada bapak walikota palembang serta mengenai perizinan bisa langsung konfirmasi mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.**







