Lenterainfo.com
Selasa, November 4, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Defi Iskandar : Melakukan Pengosongan Seluruh isi Rumah Serta Lakukan Penguncian,

by redaksi palembang
14 April 2025
in Berita, Uncategorized
0
Defi Iskandar : Melakukan Pengosongan Seluruh isi Rumah Serta Lakukan Penguncian,
0
SHARES
35
VIEWS
SendShare

Lenterainfo.com – Palembang,Konflik terkait harta warisan peninggalan Almarhum (Alm), Syamsudin Gumai ,yang di huni oleh adik ipar dari Syamsudin Gumai,sudah 3 Bulan,di tunggu dan di Huni oleh Adik ipar almarhum yang bernama Syamsudin Gumai,

Harta tersebut berupa, Rumah, Ruko, hingga Bedeng,yang terletak di Kebun Bunga Palembang, Rahmat Rudi Kartolo, selakuAnak kandung Alm, bersama tim Kuasa Hukumnya, Defi Iskandar ,S.H.M.H. dan Rekan, diantaranya Henny S.H ,. Wawan, S.H.   Diki Iskandar S,H.  Bertindak Mengambil alih Rumah tersebut, dengan menggembok dan memasang Spanduk yang bertuliskan Tanah dan bangunan ini milik Ahli Waris Alm Syamsudin Gumai ( Rahmat Rudi Kartolo ), Senin,(14/04/2024).

Saat ditemui awak media,Defi Iskandar ,S.H.M.H selaku Kuasa hukum Rahmat Rudi Kartolo Menyampaikan,”hari ini kami melakukan pengosongan,dan seluruh rumah kami lakukan penguncian,  yang menjadi objek sengketa,Klien kami ini, adalah anak kandung dari almarhum Syamsudin, sedangkan yang menguasai objek sengketa ini adalah adik ipar dan anak angkat, anak angkat tersebut kita belum tahu apakah ada penetapan dari pengadilan atau tidak, makanya hari ini kami minta yang menguasai objek sengketa ini untuk mengosongkan rumah yang menjadi hak waris milik klien kami, ujarnya.

“Untuk status yang menguasai objek sengketa saat ini, adalah adik ipar, dari istri orang tua saya”, pungkasnya.

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

Ditemui ditempat yang. sama anak kandung Alm, mengungkapkan,”Saya sebagai ahli waris,sudah sepatutnya kita mengambil alih ini, karena itu hak saya sebagai anak kandung dari bapak Syamsudin, makanya dalam hal ini saya bersama pengacara saya, melakukan pengosongan tempat almarhum,

“Saya  satu-satunya ahli waris, kami dua bersaudara, dan Abang saya telah meninggal dan dia wariskan kepada saya,Untuk objeknya sendiri, 5 ruko, 1 Rumah Besar, 3 bedeng, sebelumya kita sudah melakukan somasi, tetapi dari pihak nur tidak mengindahkan.

mereka sudah menguasai objek sengketa ini selama 3 bulan lebih, karena bapak meninggal tanggal 31 Desember 2024, lalu” ujarnya.

“Untuk status yang menguasai objek sengketa saat ini, adalah adik ipar, dari istri orang tua saya”,tutupnya.(red)

SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
Yudistira : Gagal Mediasi Malah Kirim Utusan PBSI Kota Tidak Jelas Tanpa Menunjukkan Identitas 

Yudistira : Gagal Mediasi Malah Kirim Utusan PBSI Kota Tidak Jelas Tanpa Menunjukkan Identitas 

Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In