Lenterainfo.com
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sigit Muhaimin : Berharap Putusan Nanti Benar-Benar Berdasarkan Fakta dan Keadilan

by redaksi palembang
21 Maret 2025
in Berita
0
Sigit Muhaimin : Berharap Putusan Nanti Benar-Benar Berdasarkan Fakta dan Keadilan
0
SHARES
7
VIEWS
SendShare

Lenterainfo.com- Palembang,Sidang lanjutan perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumsel H Jamak Udin SH kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (20/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman yang didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Sidang awalnya berlangsung kondusif, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh JPU.

Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika tuntutan terhadap terdakwa diumumkan.

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung Seli mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan tersebut.

Dalam Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa beberapa pendukung terdakwa meneriakkan protes di ruang sidang.

Beberapa di antara mereka bahkan melontarkan perkataan kasar bernada keras terhadap JPU, yang kemudian memicu ketegangan di dalam ruang persidangan.

Menanggapi situasi yang mulai tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim segera mengambil tindakan untuk menenangkan jalannya sidang.

“Tolong hargai persidangan ini!,” tegas Ketua Majelis Hakim

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi turut berupaya meredam situasi agar tidak semakin memanas.

Meski terjadi ketegangan, persidangan tetap dapat diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Tolong tertib semuanya,” kata salah satu Aparat yang berjaga.

Melihat situasi tersebut, pihak pengadilan pun agar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga ketertiban di dalam ruang sidang.

“Tolong hormati prosesnya, jangan anarkis,” teriak salah satu petugas pengadilan di dalam ruangan sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara, Kuasa Hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Adv. Muhammad Miftahudin S.H mengatakan bahwa harus menjaga marwah pengadilan.

“Jadi dalam pengadilan itu ada yang namanya tahapan persidangan, JPU melakukan tuntutan dengan pasal 170 dengan maksimal tuntutan 6 tahun penjara kemudian baru akan dilakukan pembelaan dari terdakwa, setelah itu akan ada putusan dari Majelis Hakim. Artinya kita harus menghargai ruang-ruang persidangan, marwah pengadilan, dan seluruh pihak harus menjaga diri dan menyerahkan prosesnya kepada pihak hukum,” katanya

Dilanjutkan Miftahudin, pihaknya berharap menjelang putusan agar kiranya pihak pengadilan menambah keamanan personel untuk menjaga kondisi persidangan.

“Agar tujuan persidangan klien kami bisa merasakan rasa keadilan sesungguhnya,” tuturnya.

Mengenai tuntutan JPU, Miftahudin menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan rasa keadilan pasal yang ada.

“Tentunya kita apresiasi JPU yang telah menyampaikan tuntutan sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti untuk keadilan klien kami Pak Jamak Udin,” tutupnya.

Juga ditambhakan Adv. Sigit Muhaimin, SH MH bahwa tuntutan dan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Kami percaya dengan sistem yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta dan keadilan,” tuturnya

“Mulai dari pasir yang direncanakan sejak awal hingga senjata tajam yang digunakan, semuanya sudah sangat jelas. Kita berpatokan pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH MH kepada awak media.

“Kami percaya dengan sistem yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta dan keadilan,” pungkasnya.

SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
HIPMI Peduli Bagikan Ribuan Takjil Kepada Masyarakat 

HIPMI Peduli Bagikan Ribuan Takjil Kepada Masyarakat 

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In