Lenterainfo.com – PALEMBANG, Sidang yang tidak tepat waktu di jam kerja merupakan masalah yang masih sering terjadi dalam proses peradilan di Indonesia. Khusunya di (Kota Palembang)Beberapa hal yang menyebabkan ketidaktepatan waktu sidang, antara lain,senin-17-2025


Yan Hariranto. Spd,S,H mengatakan, bahwasanya PN Pengadilan Negeri (PN) Palembang tidak pernah tepat waktu selalu saja molor waktu , padahal waktu sidang di mulai pukul 10:00 wib sampai pukul 13:00 Belum mulai juga,”Kami meminta kepada Kajari Palembang ,Kajati Sumsel,Kejagung RI tolong di Evaluasi lagi, Pejabat yang tidak mengikuti Aturan ,karena ini juga termasuk merugikan orang banyak,”ucapnya
Dalam mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ( Pengadilan Negeri Palembang) ketepatan waktu masih selalu tidak tepat seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang waktu sering mundur, Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tidak tepat waktu? Apakah ada sangsi,”Kami meminta Tegas kepada Kejari,Kejaksaan Tinggi dan Kejagung RI ,agar di tindak lanjuti yang memang merupakan merugikan Orang banyak,”ungkapnya
“Saya Yan Coga sebagai Advokad serta ketua umum Koalisi Aktivis Rakyat Bawah sangat Keras dan Tegas Agar Petinggi di Negara ini Me Evaluasi Pejabat-Pejabat yang selalu Tidak mengikuti Aturan,Tidak Tepat jam waktu,”Tutupnya.DN(red)







