Lenterainfo.com – PALEMBANG,Rapat Persiapan Pendahuluan Dokumen Rencana Pencegahan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Palembang. Pembahasan strategi dan pentingnya penyusunan dokumen untuk Pembangunan dan kawasan Permukiman Kumuh Kota Palembang,
pembahasan kebutuhan data Eksisting, Kamis (26/9/2024) Palembang.
Dihadiri Kepala Dinas (Kadin) Perkimtan Palembang Agus Rizal yang diwakili Sekdis Perkimtan Palembang M. Nur Hendratina, SE., M.TP, Ka Bappeda Litbang, Kadin PUPR, Kabag Tata Pemerintahan, Camat SU l, SU ll, Gandus, Plaju, Kertapati dan Bukit Kecil.
Sekdis Perkimtan kota Palembang M. Nur Hendratina mengatakan, Pemukiman kumuh merupakan masalah kompleks di perkotaan yang mencangkup persoalan lingkungan, sosial dan ekonomi.
Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi,”terangnya
.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Tahapan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh meliputi, Persiapan, survei, penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, legalisasi rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,”tutupnya.DN(red)







