Lenterainfo.com
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Lenterainfo.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Pastikan Andi Setiawan Tidak Bersalah, Saksi Sebut Lahan Milik Keluarga Bukan Kawasan Konservasi

by redaksi palembang
18 Juli 2023
in Berita, Hukum & Kriminal, Uncategorized
0
Kuasa Hukum Pastikan Andi Setiawan Tidak Bersalah, Saksi Sebut Lahan Milik Keluarga Bukan Kawasan Konservasi
0
SHARES
3
VIEWS
SendShare

Lenterainfo.com – Sekayu ,Sidang lanjutan terdakwa anggota DPRD Muba Andi Setiawan atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin kini kembali digelar.

Adupun sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH, dan Muhamad Novrianto SH pada Senin (17/7/2023). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.

Kuasa Hukum Andi Setiawan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Firli Darta SH dan Firman Raharja SH menyampaikan jika pihaknya optimis kliennya tetap tak bersalah dalam perkara ini.

“Jadi para saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan totalnya ada 7 orang, ada dari pihak perusahaan dan juga masyarakat sekitar lahan yang mengaku pemilik lahan,” ujarnya.

RELATED POSTS

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

Untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.

“Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi dibawah konsesi PT BPP. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat yang telah dikelola turun temurun, disertai bukti adanya makam orangtua dan nenek mereka di area lahan tersebut,” jelasnya.

Maka itu pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta yang ada kliennya Andi dapat bebas. Karena menurutnya tujuan Andi ini membantu masyarakat.

“Mengapa dia menggunakan alat berat dalam membuka lahan, karena saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan buka lahan tak boleh dibakar. Jelas disana klien kita tak bersalah karena memberikan solusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, dalam persidangan tersebut saksi-saksi yang dihadirkan diantara yakni Samson selaku kepala desa, Zuhri Selaku Kaur di Pemerintah Desa Pangkalan Bayat dan Bastiar selaku pemilik lahan.

Dari fakta persidangan, dari keterangan saksi Samson selaku kepala Desa dan Zuhri Selaku Kaur pemerintahan mengungkapan bahwa benar jika lahan tersebut milik Bastiar dan Supriyadi.

Selain itu, dirinya juga membenarkan jika pihaknya telah memberikan surat untuk izin melintas dan sudah disampaikan ke pihak security sebelumnya.

“Memang benar lahan yang dibuka itu milik Bastiar dan Supriyadi dan sudah ada izin untuk melintas,”tegasnya.

Tidak hanya itu, dari fakta persidangan keterangan saksi Bastiar saat ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut mengaku bahwa benar lahan tersebut miliknya yang mereka peroleh dari kelurga secara turun temurun sejak marga bayat terdahulu.

“Lahan itu sudah sejak dahulu dari zaman kakek nenek kami sudah kami garap, memang untuk surat menyurat kami tidak ada. Namun, sejak dulu tanam tubuh seperti pohon petai, pohan cempedak dan pohon durian sudah ada,”bebernya.

Tak hanya itu, Bastiar juga mengaku benar bahwa ada kerja sama dengan terdakwa untuk membuka usaha perkebunanan sawit dimana masing -masing lahan yang dibuka 5 hektar milik Bastari dan 5 hektar milik Supriyadi. “Benar ada kerjasama bagi hasil antara kami dan pak Andi,” cetusnya.

Perlu diketahui, penetapan tersangka terhadap Andi Setiawan berdasarkan surat yang disampikan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba pada tanggal 21 Febuari 2023 lalu. Saat itu dan sampai saat ini, Andi Setiawan yang merupakan kader PDIP ini masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Muba,” tukasnya(DN)

Tags: Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI PerjuanganFirli Darta SHFirman Raharja SHGubernur sumatera selatanHakim Anggota Gerry Putra Suwardi SHMajelis Hakim Silvi Ariani SH MHMuhamad Novrianto SHPengadilan Negeri SekayuSumatera selatan
SendShareShare

Related Posts

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025
Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

Yuni Oktaria, SH : Ada Beberapa Kejanggalan

3 November 2025
Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

Selamat dan Sukses Raja Sriwijaya Yan Coga Mendapatkan Gelar S2 M.Si Semoga Bermanfaat

3 November 2025
Next Post
Sukseskan Reuni 36 Tahun SMP Negri 16 Angkatan 84 Serta Merajut Asa Berbagi Cerita,

Sukseskan Reuni 36 Tahun SMP Negri 16 Angkatan 84 Serta Merajut Asa Berbagi Cerita,

Taufik Berbagi Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Taufik Berbagi Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Leave Comment
sumsel today sumsel today sumsel today

RECOMMENDED

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

Pengurus AIPI Sumatera Selatan Periode 2025–2030 Resmi Di Kukuhkan

4 November 2025
Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

Laskar SUMSEL Mendesak Kejaksaan Tinggi Tidak Tutup Mata Dugaan Korupsi di Bumi Sriwijaya

4 November 2025

MOST VIEWED

  • Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    Ketua Majelis Hakim Memberi Keputusan Secara Sah dan Meyakinkan Melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Mengeluh Jalan Penghubung Kecamatan Rambang Kuang Ke Prabumulih Serta Desa Sekitar Berlumpur Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Netralitas Politik Selama Masa Jabatan,Kepala Desa Lesung Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi Rancangan Perda Kota Palembang Tentang RT,RW 2023-2043

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lenterainfo.com

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Opini
  • Tech

© 2022 Lenterainfo.com | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In